Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelidikan Formula E Masih Gelap, KPK Dapat Jackpot Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Penyelidikan Formula E Masih Gelap, KPK Dapat Jackpot Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus ini mendadak muncul di tengah penyelidikan Formula E yang masih belum tuntas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah rampung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.

Baca Juga: Diduga Satu Almamater dengan Rafael Alun, ICW Minta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Terbuka

"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang di terima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," kata Ali kepada wartawan, kemarin.

Namun, juru bicara berlatar jaksa ini belum bisa menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman baru dilakukan setelah penyidik rampung mengumpulkan alat buktinya.

"Maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," katanya.

Lebih lanjut, Ali berharap, bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya. Dia pun meminta, dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan.

"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," ujarnya.

Baca Juga: 6 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos, KPK Buka-bukaan Soal...

Menindaklanjuti penyidikan kasus bansos, KPK mencegah 6 orang agar tidak bepergian ke luar negeri mulai Maret sampai Juli 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Permintaan pencegahan telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," beber Ali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: