Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Komisioner KPK: Oknum terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Harus Dipenjara

Mantan Komisioner KPK: Oknum terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Harus Dipenjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan langkah awal untuk membersihkan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat ini sedang diterpa kasus harus dilaksanakan dengan tegas. 

Ia mengusulkan agar oknum yang terlibat transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diusulkan untuk dipenjara. 

"Paling tidak ada efek jera, penjarakan saja yang terlibat Rp300 triliun," ujar Saut dikutip dari laman YouTube Medcom, Jumat (17/3/2023). 

Baca Juga: Susno Duadji Beberkan Tiga PR Besar Pemerintah untuk Tuntaskan Masalah Pejabat Berekening Gendut

Menurutnya, untuk menyelamatkan Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan melalui pencegahan saja, meskipun pencegahan praktik langsung merupakan prinsip dasar. 

"Kalau (masalah) tidak selesai, tapi giginya busuk, mau dibiarkan? Nanti bisa (berdampak) ke ginjal dan ke mana-mana, jadi harus dicabut dulu," ujarnya.

Lanjutnya, ia menyebut ada ribuan laporan soal transaksi mencurigakan ke KPK. Data itu dinilai bisa menjadi pintu masuk penegakan hukum.

"Sekarang ada delapan ribu surat yang masuk ke KPK, didalami tidak itu?" ungkapnya. 

Dengan adanya laporan itu, ia mengingatkan masyarakat agar laporan yang diberikan itu perlu didalami, sehingga tidak membuat masyarakat merasa kecewa lantaran merasa laporannya diabaikan dengan dalih datanya kurang lengkap.

"Laporan dari masyarakat entah dari media sosial, itu adalah unstructured yang bisa lebih powerful, tapi akhir penindakannya yang structured adalah penegak hukum," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: