Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Susno Duadji Ungkap Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Data Biasa: Ini Data Intelijen yang Sangat Akurat!

Susno Duadji Ungkap Data PPATK Soal Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Data Biasa: Ini Data Intelijen yang Sangat Akurat! Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengatakan data mengenai Transaksi Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibongkar oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bukanlah data biasa.

“Kita tahu beliau (Mahfud MD) adalah seorang menteri koordinator dan kalau dia bicara pasti dengan data. Nah, data yang disampaikan atau data yang mendukung setidak-tidaknya adalah data intelijen keuangan karena PPAT dibawa koordinator beliau,” kata dia melansir dari tayangan Metro TV, Jumat (17/03/23).

“Hanya beliau tidak membuka itu transaksi siapa, apa dan berapa karena memang itu harus dirahasiakan,” tambahnya. 

Baca Juga: Akan Menggerus Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kemenkeu, Orang Gerindra Sesalkan Kasus Rafael Alun Trisambodo

“Tetapi beliau sudah memberikan cluenya, yaitu jumlahnya sekitar 300 triliun berasal dari pejabat kementerian keuangan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan jika Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tiba-tiba mengatakan uang itu bukan uang korupsi, maka pernyataan itu sifatnya sementara. 

“Kalau Pak Mahfud mengatakan itu bukan transaksi korupsi ya untuk sementara ya, tetapi setelah diproses pemilik rekening tidak bisa mempertanggungjawabkan transaksi itu”, kata dia.

“Dan misalnya didapat bahwa uangnya itu dari hasil penyalahgunaan jabatan atau dari

suap atau gratifikasi, maka itu sudah menjadi tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: