Kemenko Perekonomian Terima Kunjungan Wamenlu Norwegia, Bahas Banyak Isu dan Peningkatan Kerja Sama
"Yang terpenting, produk hukum Indonesia sudah mendukung isu pembangunan berkelanjutan, sebagaimana pencantuman pajak karbon pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Isu TSD juga dibahas dalam berbagai perundingan Foreign Trade Agreement (FTA) yang tengah dilakukan Indonesia dengan sejumlah negara mitra," jelasnya.
Dia menyatakan, hal lain yang menjadi perhatian Norwegia adalah terkait aturan sertifikasi halal nasional yang dinilai berpotensi berdampak pada produk impor Norwegia ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Dida menyampaikan Indonesia tengah melakukan reformasi kebijakan, khususnya untuk proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Kemenko Perekonomian Gandeng Jepang Garap 52 Proyek JCM
Begitu juga terkait peraturan terbaru menyangkut due dilligence tentang aspek transparansi dan HAM dalam proses bisnis di Norwegia, Dida menyampaikan saat ini Indonesia juga tengah mengatur kebijakan dan tata kelola Bisnis dan HAM.
Selanjutnya, isu kelapa sawit dan penjajakan perdagangan karbon, khususnya di sektor perkebunan/pertanian, serta jasa kemaritiman, khususnya di sektor transportasi dan logistik, juga turut dibahas oleh kedua negara.
Baca Juga: Gegara Nord Stream, Jurnalis Investigasi Kuak Sejarah Tersembunyi Operasi Rahasia Amerika-Norwegia
Selain itu, disampaikan juga perkembangan progres perundingan perjanjian Indonesia-EU CEPA (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement) yang pada bulan Februari lalu telah memasuki putaran ke-13 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023, serta perundingan IPEF (Indo-Pacific Economic Framework) yang tengah berlangsung di Bali.
Di akhir pertemuan, kedua pihak bersepakat untuk terus meningkatkan komunikasi dalam rangka meng-address berbagai isu yang menjadi concern bersama, termasuk isu pending untuk dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Advertisement