Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Tegaskan Fasilitas Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh, Batas Waktu Dihapus!

DJP Tegaskan Fasilitas Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas PPh, Batas Waktu Dihapus! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berlaku.

Pemerintah meminta pelaku usaha tidak terpengaruh informasi yang keliru mengenai perubahan atau penghapusan insentif perpajakan untuk sektor UMKM.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengatakan kebijakan perpajakan UMKM saat ini tidak mengalami perubahan mendasar. Menurutnya, pemerintah hanya melakukan sejumlah penyempurnaan untuk meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak.

"Sejauh ini sebenarnya untuk yang lingkup UMKM itu tidak ada (perubahan). Namun memang ada penambahan-penambahan sedikit. Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Monica dalam diskusi di Jakarta.

Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta, Wajib Catat Omzet

Monica menjelaskan pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun.

Meski memperoleh fasilitas tersebut, pelaku UMKM diwajibkan melakukan pencatatan omzet secara rutin sebagai dasar perhitungan dan pembuktian saat memanfaatkan insentif perpajakan.

"Bapak dan Ibu jangan lupa untuk melakukan pencatatan. Peredaran bruto per hari, per bulan, tetap harus dilakukan pencatatan untuk mendapatkan fasilitas UMKM yang di bawah Rp500 juta tersebut," tegas Monica.

Menurutnya, pencatatan omzet menjadi syarat penting agar pelaku usaha dapat membuktikan besaran peredaran bruto ketika menyampaikan kewajiban perpajakan.

Batas Waktu Tarif PPh Final 0,5 Persen Dihapus

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto.

Monica menjelaskan pemerintah kini telah menghapus pembatasan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan dalam periode tertentu.

"Kalau dulu untuk wajib pajak orang pribadi itu dibatasi (jangka waktunya). Sekarang untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perseorangan tidak ada lagi jangka waktunya," ujarnya.

Dengan dihapusnya batas waktu tersebut, pelaku usaha dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen selama omzet tahunannya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah kepatuhan perpajakan bagi pelaku UMKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat