Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Tunas Inti Abadi Terima Penghargaan Kegiatan Rehabilitasi dan Reklamasi Terbaik dari KLHK

PT Tunas Inti Abadi Terima Penghargaan Kegiatan Rehabilitasi dan Reklamasi Terbaik dari KLHK Komitmen PT Tunas Inti Abadi (TIA) dapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). | Kredit Foto: TIA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komitmen PT Tunas Inti Abadi (TIA) dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan perusahaan dibuktikan dengan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam acara Penganugerahan Penghargaan ASN KLHK Berprestasi dan Mitra KLHK yang diselenggarakan pada 16 Maret 2023 di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Acara Penganugerahan Penghargaan ASN KLHK Berprestasi dan Mitra KLHK ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 dengan mengusung tema "Hijaukan Bumi, Birukan Langit" dalam upaya meneguhkan cara pandang mengenai peran hutan, atmosfer, dan udara sebagai elemen dan struktur pembentuk bentang alam yang perlu dijaga dan dirawat bersama.

Baca Juga: Pede Menurunkan Emisi, KLHK Melanjutkan Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink di Gorontalo

TIA sebagai anak usaha dari PT ABM Investama Tbk (ABM) berhasil dinobatkan sebagai "Pemegang Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dengan Komitmen Keberlanjutan Kegiatan Rehabilitasi dan Reklamasi Terbaik" dengan lokasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tersebar di 3 titik, yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam Kawasan Hutan Konservasi Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Desa Sebamban Baru, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, serta Kawasan Hutan Lindung di Desa Mangkalapi, Kec. Kusan Hulu, Kab. Tanah Bumbu. Ketiga lokasi tersebut berada di wilayah administratif Provinsi Kalimantan Selatan.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi kepada 92 mitra KLHK yang telah bekerja secara luar biasa karena dapat memberikan pandangan baru akan penerapan komitmen keberlanjutan. Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang seharusnya dikerjakan (beyond compliance).

"Mitra ini bukan hanya kerja di lapangan, tapi memikirkan, mendevelop, memberikan pandangan, pola-pola baru, advice, memberikan gambaran situasi itu hal yang luar biasa dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Saya melihat penghargaan sangat pantas diberikan karena apa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara melalui kerja sama bersama KLHK melebihi yang seharusnya. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih yang tak terhingga," ungkap Siti, dikutip Sabtu (18/3/2023).

Direktur TIA, Dadik Kiswanto, menyatakan, upaya TIA dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.

"Keberhasilan TIA tidak dapat tercapai tanpa komitmen seluruh pihak yang terlibat. Dalam upaya reklamasi dan rehabilitasi DAS, perusahaan terus mendorong pembentukan lembaga masyarakat sebagai mitra perusahaan untuk turut serta dalam pemeliharaan rehabilitasi yang memiliki dampak panjang bagi lingkungan," tutur Dadik.

Hingga akhir 2022, TIA telah memegang 4 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.63/Menhut-II/2011 mengenai setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di luar kawasan wilayah izin usaha. Adapun total luas lahan yang dikelola oleh perusahaan Berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.

Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil dilakukan reklamasi mencapai 834,02 hektare. Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2017,7 hektare.

Baca Juga: KLHK Anugerahi MIND ID sebagai Booth Terbaik dalam Ajang Indogreen Expo 2023

Dari total lahan rehabilitasi DAS, Dinas Kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH. Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman dengan melibatkan masyarakat baik dari Badan Usaha Milik Desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.

Keterlibatan masyarakat dalam program rehabilitasi perusahaan bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam merasakan manfaat kegiatan yang telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Tanaman yang dipilih untuk ditanam di daerah rehabilitasi merupakan tanaman komoditas bernilai tinggi seperti karet, kemiri, durian, rambutan cempedak, dan jengkol. Selain itu, terdapat juga tanaman endemik seperti mahoni dan ulin.

Upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi, hal ini sejalan dengan semangat penerapan ESG yang dilakukan oleh induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: