Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Kerja Keras, Sampai Kirim SMS Blast Demi Halangi Anies Baswedan Safari Politik di Surabaya

Bawaslu Kerja Keras, Sampai Kirim SMS Blast Demi Halangi Anies Baswedan Safari Politik di Surabaya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan, bulan Ramadhan tak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, sosialisasi, dan mempromosikan diri. Hal tersebut disampaikannya kepada semua partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesholehan, kebaikan, dengan kampanye terselubung itu yang tidak boleh," ujar Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3).

Bawaslu diketahui pada Jumat mengirim SMS blast yang melarang bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan menggelar kegiatannya di salah satu masjid di Surabaya, Jawa Timur.

Lolly mengatakan, Bawaslu memang menggunakan fitur SMS blast untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Anies Baswedan Dituduh Bikin Isu Sendiri Soal Menko yang Coba Ubah Konstitusi, Jhon Sitorus: Si Paling Teraniaya!

SMS blast tak hanya digunakan kepada Anies yang diimbau tak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana kegiatan politik. Hingga saat ini, Bawaslu setidaknya sudah mengirim sekira sembilan ribu pesan singkat berisi imbauan.

Bawaslu melihat bahwa saat ini sudah terdapat banyak pihak yang aktif melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024. Hal tersebut perlu dipantau, karena masa kampanye baru dibuka pada November 2023 hingga Februari 2024.

"Apakah itu (sosialisasi) melakukan pelanggaran atau tidak? Dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh. Tetapi, yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," ujar Lolly.

Bawaslu, tambah dia sebenarnya, tak melarang orang untuk berbuat kebaikan di bulan Ramadhan. Beberapa di antaranya seperti memberikan takjil, sedekah, hingga santunan kepada masyarakat atau kelompok tertentu.

Namun, jangan sampai niat baik tersebut menjadi alat hadirnya politik uang untuk mendulang dukungan kepada seseorang atau partai politik tertentu. Apalagi jika upaya tersebut dilakukan di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan yang wajib steril dari kegiatan politik.

"Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya menjanjikan uang atau materi lainnya. Baik itu di masa kampanye, masa penghitung, maupun di masa tenang," ujar Lolly.

Baca Juga: Bacapres Macam Anies Baswedan Diberikan Peringatan, Ucapan Habib Tajam: Jangan Nodai Masjid Lewat Kampanye Politik!

Ia juga mengingatkan kepada bakal calon legislatif (caleg) dan bakal calon presiden (caleg) tak menggunakan bulan Ramadhan untuk kegiatan politik. 

Saat ini baru partai politik yang boleh melakukan sosialisasi ke masyarakat, mengingat mereka sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

"Tapi para kandidat yang digadang-gadang akan bertarung (di pilpres dan pileg), belum saatnya. Kenapa? karena belum waktunya, maka tolong sabar dulu," ujar Lolly.

Bawaslu sendiri juga menggunakan fitur SMS blast untuk mengingatkan semua pihak terhadap potensi pelanggaran Pemilu 2024. Mengingat, masa kampanye baru dibuka pada November 2023 hingga Februari 2024.

SMS blast adalah salah satu bentuk pengiriman pesan singkat yang nama pengirimnya adalah suatu perusahaan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: