Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan keputusan final terkait formula baru harga batubara acuan (HBA) di Indonesia.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Baca Juga: Menuju India, Mendag Zulkifli Hasan Berjuang Dongkrak Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/3/2023).
Agung mengatakan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.
Mengacu beleid baru tersebut, Kementerian ESDM pun telah menetapkan HBA Bulan Maret 2023. Pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen ditetapkan pada angka USD283,08 per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan Maret ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement