Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan, kewaspadaan dini merupakan keadaan siap siaga dan upaya antisipasi dalam menghadapi potensi dan indikasi terjadinya bencana di daerah. Karena itu, aspek tersebut perlu didukung dan diperhatikan. Terlebih, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
“Oleh sebab itu, dalam upaya menjaga persatuan dan kesatuan daerah dan melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Medan dibutuhkan upaya kewaspadaan dini dan antisipasi bagi masyarakat,” ucap Bobby dalam sambutannya.
Baca Juga: Jogja Masih Seleksi Sekda, Sekjen Kemendagri Ungkap Kriteria: Dia Harus Bisa Menjembatani...
Dia mengatakan. Kewaspadaan dini di Kota Medan menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Kota Medan maupun seluruh masyarakat. Dirinya berharap, sinergisitas dan kolaborasi dari seluruh pihak dapat memperkuat kewaspadaan dini. “Kita akan berjalan bersama menuju Kota Medan yang kondusif sebagaimana upaya untuk mewujudkan kenyamanan dan iklim kondusif bagi segenap masyarakat Kota Medan,” tutup Bobby.
Sebagai informasi, Jambore ini dihadiri secara langsung oleh para pejabat di lingkup Ditjen Polpum Kemendagri. Mereka di antaranya Direktur Kewaspadaan Nasional Sri Handoko Taruna dan Direktur Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan Plh. Sekretaris Ditjen Polpum Risnandar Mahiwa. Hadir pula jajaran Forkopimda seluruh Kota Medan, Kaban Kesbangpol seluruh Provinsi Sumatera Utara, FKDM seluruh Provinsi Sumatera Utara, dan jajaran pejabat Pemerintah Kota Medan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement