Anies Safari Politik di Masjid, Seruan Bawaslu Keras: Ada 9 Ribu Surat dan SMS Blast!
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai jika bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan terkesan aktif melakukan kegiatan di berbagai daerah.
Merespons hal itu, Bawaslu Jawa Timur mengklaim telah mengirimkan pesan berantai melalui SMS blast untuk memberikan peringatan dan imbauan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. Pesan tersebut di antaranya disampaikan ke elite partai politik atau koordinator merka.
Baca Juga: Bawaslu Kirim Pesan Cinta buat Anies, Pas Baca Isinya Ternyata Gara-garanya...
"Keaktifan sudah sahabat-sahabat lihat juga kan, kemudian apakah itu melakukan pelanggaran atau tidak, nah dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh tetapi yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," kata Lolly di Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Untuk itu, Bawaslu melakukan beberapa upaya pencegahan pelanggaran pemilu seperti menerbitkan lebih dari 9 ribu surat imbauan dan SMS blast yang dikirimkan Bawaslu Jawa Timur.
"Sampai tanggal 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9 ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak, termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondisifitas," ucap Lolly.
Sebelumnya, bakal calon presiden Anies Baswedan diketahui menerima SMS blast dari Bawaslu Jawa Timur. Lolly menjelaskan bahwa pesan tersebut tidak hanya dikirimkan untuk Anies.
Meski pesan itu juga disebut diterima oleh masyarakat Jawa Timur, SMS tersebut ditujukan sebagai peringatan dan imbauan bagi pihak yang mulai aktif melakukan publikasi diri.
"Itu sebetulnya upaya pencegahan (pelanggaran) yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) di Jawa Timur," ujar Lolly.
Perlu diketahui, Bawaslu Jawa Timur menyoroti kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al-Akbar Surabaya. Kemudian, Bawaslu Jawa Timur mengirimkan SMS blast yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan politik di masjid tersebut.
Adapun isi pesan tersebut ialah 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Advertisement