Diwarnai Budaya Hingga Tradisi Masyarakat Indonesia, Bamsoet: Hutan Adat Bukanlah Milik Negara!
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda, yaitu pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) yang menyatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri.
Di tingkat dunia juga terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.
Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR RI Bamsoet: Terlalu Prematur!
Di Indonesia sendiri, kata Bamsoet, konstitusi UUD NRI 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2), bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang."
"Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/3/23).
Dia mengatakan, dalam pasal 28 I ayat (3), UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban". Kendati demikian, modernitas dan dinamika zaman, tidak lantas mengesampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.
Perkembangan zaman harus dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat adat dan hukum adat. Ketentuan tersebut, kata Bamsoet, mengisyaratkan bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang harus dijaga dan dihormati.
Baca Juga: Dukung Anak Buah Jokowi Larang Thrifting, Wapres Ma'ruf Amin: Berbahaya, Banyak Mudaratnya
"Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Hal lain yang juga perlu ditekankan, beragam adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan, apalagi dipertentangkan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement