Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR RI Bamsoet: Terlalu Prematur!

Soal Penundaan Pemilu 2024, Ketua MPR RI Bamsoet: Terlalu Prematur! Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan UUD NRI 1945 mengatur pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Karenanya, MPR RI akan mentaati UUD NRI 1945 agar pelaksanaan pemilu, baik legislatif ataupun pemilihan presiden, tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada tahun 2024. Kecuali ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang.

Baca Juga: Begini Tanggapan Yusril Soal Wacana Penundaan Pemilu

“Jadi, meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur. Sebab, MPR RI sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan,” ujar Bamsoet dalam acara press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI) di Bandung, Sabtu (18/3/2023).

Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR dan DPD RI).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini tidak menampik adanya wacana penundaan pemilu. Terlebih, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tidak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam putusannya PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Apabila Pemilu 2024 ditunda, kita belum punya pengaturannya. Para penyusun amandemen ke-4 UUD NRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi Presiden/Wakil Presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten. Bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD ditingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024. Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD. Apakah disebut Plt Presiden, Plt Wakil Presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya. Kita kan nggak pernah membayangkan, dan saya yakin para pembuat UUD dulu belum membayangkan ke arah itu. Tetapi kalau kita bicara soal ini pasti jadi ramai,” kata Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: