Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Masalah Rp300 Triliun Era Jokowi, Sri Mulyani: Mayoritas Ulah Perusahaan dan Aparat Hukum!

Update Masalah Rp300 Triliun Era Jokowi, Sri Mulyani: Mayoritas Ulah Perusahaan dan Aparat Hukum! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan klarifikasi untuk membantah tudingan banyak pihak yang menyebut adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang bergerak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menindaklanjuti tudingan tersebut, Sri Mulyani membongkar isi laporan berupa surat dengan nomor SR/3160/AT.0101/III/2023 sebanyak 46 halaman dan lampiran 300 daftar surat, soal transaksi yang diketahui sebesar Rp349 triliun, yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Transaksi Hitam Era Jokowi, Sri Mulyani Akhirnya Turun Membongkar Isu Rp349 Triliun!

Sri Mulyani lalu menegaskan, di antara 300 surat yang dikirimkan oleh PPTAK tersebut, hanya sebagian kecil yang melibatkan nama-nama anak buahnya di Kemenkeu.

Dia lalu menjelaskan secara rinci bahwa dari 300 surat itu, 65 surat diantaranya adalah berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada di dalamnya orang Kemenkeu. 

"Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain. Namun karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, menyangkut impor dan ekspor, maka kemudian dia dikirimkan oleh kami 65 surat itu nilainya Rp253 triliun," tuturnya, dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (20/3/2023).

Artinya, lanjut dia, PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, entah itu perdagangan, pergantian properti atau lainnya, yang ditengarai ada mencurigakan. 

"Dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu, supaya Kemenkeu bisa melakukan follow up atau menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi kita," ujarnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani melanjutkan, dari 300 surat PPATK tadi, ada 99 surat yang ditengarai melibatkan aparat penegak hukum (APH), dengan nilai transaksi Rp74 triliun. 

Baca Juga: Jokowi Larang Bisnis Impor Pakaian Bekas karena Dianggap Mengganggu UMKM, Anak Buah Megawati Nggak Habis Pikir: Data Apa yang Digunakan?

"Sedangkan, ada 135 surat dari PPATK tadi, yang menyangkut ada nama Kemenkeu, nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp253 triliun ditambah Rp74 triliun itu saja sudah lebih dari Rp300 triliun," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: