Dukung Larangan Thrifting Baju Impor, Smesco Indonesia Tawarkan Produk Lokal sebagai Alternatif
Dalam mendukung pelarangan impor produk pakaian bekas (thrifting) dari negara lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) melalui Smesco Indonesia siap menjadi mitra bagi para pebisnis thrifting baju bekas impor untuk mengalihkan usahanya dengan memasarkan produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, mengatakan aktivitas bisnis thrifting dirasa sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco.
Baca Juga: Bukan Thrifting, Masyarakat Nilai yang Membunuh UMKM Justru Barang-barang KW dari China
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," ujar kata dia dalam keteranganya, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, thrifting baju bekas impor bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga: Smesco Skyeats Jadi Solusi untuk Perluas Jangkauan Pasar Produk UMKM
Bahkan, menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under-price sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.
"Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM lokal yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di dalam negeri," ujar Wientor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement