Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purna Sahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU, Puan Maharani Sebut Keunggulannya: Bisa Memitigasi...

Purna Sahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU, Puan Maharani Sebut Keunggulannya: Bisa Memitigasi... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, mengeklaim pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang merupakan langkah memitigasi persoalan-persoalan ekonomi global.

Sebelumnya, pengesahan Perppu Cipta Kerja telah dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR Masa Sidang IV yang digelar secara hybird di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Ini Mitigasi Dampak Krisis Global

"Pada kesempatan ini, DPR alhamdulillah, sudah bisa mengesahkan UU Cipta kerja atau Perppu Nomor 2," kata Puan dalam Konferensi Persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

"Tujuan dari UU Ciptaker ini adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi oleh situasi ekonomi global," tambahnya.

Harapan tersebut dinilai sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna. Dengan disahkannya Perppu Cipta Kerja, Puan berharap perekonomian Indonesia bisa lebih stabil dan terus mengalami pertumbuhan.

"Jadi harapannya bahwa dengan UU ini Indonesia akan siap untuk menstabilkan dan tentu saja meningkatkan ekonomi yang ada di Indonesia dengan UU Cipta kerja yang sudah disahkan," tandasnya.

Sementara itu, dalam Sidang Paripurna Pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, kata dia, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran.

"Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas. Kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional," kata Airlangga, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Mikrofon Fraksi Demokrat Mati Saat Menyampaikan Penolakan Atas Perppu Cipta Kerja di Rapat Paripurna

Pasalnya, menurut Airlangga, perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai The Perfect Storm. Hal tersebut dia ungkap berdasarkan laporan perekonomian dari berbagai organisasi internasional.

"Tantangan yang akan dihadapi tersebut antara lain pandemi Covid-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pascapemulihan Pandemi Covid-19 yang diperparah dengan Perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: