Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mikrofon Fraksi Demokrat Mati Saat Menyampaikan Penolakan Atas Perppu Cipta Kerja di Rapat Paripurna

Mikrofon Fraksi Demokrat Mati Saat Menyampaikan Penolakan Atas Perppu Cipta Kerja di Rapat Paripurna Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mikrofon Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mati pada saat menyampaikan pandangan terkait Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Rapat Paripurna Masa Sidang ke-4 tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pendapat terkait penolakannya terhadap penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. Atas perizinan Puan Maharani, Hinca Panjaitan pun menyampaikan pandangan fraksi partainya yang menolak Perppu Cipta Kerja di mimbar.

Baca Juga: Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Dalam penyampaian pandangannya, Hinca menuturkan Perppu Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa sebagaimana alasan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang berpotensi memberangus hak-hak buruh Tanah Air. Di samping itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan prinsip keadilan sosial dalam perppu tersebut.

"Kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial sosial ini, apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan neo-liberalistik," katanya.

Hinca juga menilai proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Cipta kerja kurang transparan dan akuntabel. Hal tersebut terbukti dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan uji material atas Undang-Undang Cipta Kerja cacat secara formil.

Dia juga menuturkan tata kelola pemerintahan dalam membentuk Perppu Cipta Kerja dinilai terburu-buru dan kurang perhitungan. Sehingga, kata Hinca, tidak mengherankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut perpu tersebut cacat secara konstitusi.

Hinca menegaskan, Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.

Baca Juga: Fraksi PKS DPR Menolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dan Walkout dari Rapat Paripurna

"Fraksi demokrat Menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

Sebelum tuntas menyampaikan pandangan fraksi atas penolakan penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang, mikrofon Hinca Panjaitan mati mendadak.

Fraksi PKS Walkout dari Rapat Paripurna Penetapan Perpu Cipta Kerja 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: