Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Ini Mitigasi Dampak Krisis Global

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Ini Mitigasi Dampak Krisis Global Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja hingga akhirnya disetujui menjadi UU.

Baca Juga: Mikrofon Fraksi Demokrat Mati Saat Menyampaikan Penolakan Atas Perppu Cipta Kerja di Rapat Paripurna

Menurut Airlangga, Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dampak krisis global. Ibaratnya, kata dia, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran.

"Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas. Kerentanan perekonomian global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional," kata Airlangga, Selasa (21/3/2023).

Pasalnya, menurut Airlangga, perekonomian global terus diterpa oleh berbagai tantangan yang dapat memicu terjadinya resesi global, kondisi yang disebut sebagai "The Perfect Storm". 

"Merangkum dari berbagai laporan perekonomian global yang di antaranya dikeluarkan oleh organisasi internasional IMF, Bank Dunia, dan OECD, tantangan yang akan dihadapi tersebut antara lain pandemi Covid-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pascapemulihan Pandemi Covid-19 yang diperparah dengan Perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global," ungkapnya panjang lebar.

Tak hanya itu, Airlangga juga membeberkan latar belakang Pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja. Pertama, kata dia, Penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Baca Juga: Sah! DPR Ketok Palu Tanda Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

"Kedua, dalam masa pelaksanaan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, kita semua dihadapkan pada situasi dan kondisi serta dinamika global, yang memerlukan kepastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Airlangga menjelaskan pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja untuk saat ini dan masa mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: