Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Dugaan Skandal Rp300 Triliun Berpotensi Lolos dari Jerat Pelanggaran Korupsi, Said Didu Minta Makna Korupsi Diperbaiki

Pelaku Dugaan Skandal Rp300 Triliun Berpotensi Lolos dari Jerat Pelanggaran Korupsi, Said Didu Minta Makna Korupsi Diperbaiki Kredit Foto: Instagarm/Said Didu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menilai pengertian korupsi di Indonesia harus diperbaiki atau paling tidak ditambah.

Hal ini karena Said Didu menduga terkait skandal Rp300 triliun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) para bisa lolos dari jerat korupsi. Hal ini karena menurutnya jerat pelanggaran korupsi bisa dikenakan jika mengambil uang negara. Sedangkan dugaan yang saat ini heboh menurut Said Didu belum sempat masuk ke negara.

“Pengertian korupsi adalah mengambil uang negara, problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi.

Menurut Said Didu, ketika masuk ke kategori gratifikasi akan ada kesulitan tersendiri dalam prosesnya.

Karenanya, ia berharap pengertian korupsi bisa diluaskan lagi maknanya mencakup apa pun yang menghalangi masuknya pendapatan negara.

Baca Juga: Puja-puji Prabowo Subianto ke Jokowi: Dia Selalu Memikirkan Rakyat Kecil!

“Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses,” ungkapnya.

“Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara,” tambahnya.

Mengenai pendapatan negara yang tak masuk ini, Said Didu juga punya hitung-hitungan sendiri. Ia bahkan menduga ada uang ribuan triliun yang melayang yang harusnya masuk ke negara tetapi tidak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: