Penetapan Upah Hingga Sanksi Perusahaan Bandel Masuk dalam Poin Perubahan di UU Cipta Kerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Pusat resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat dua yang melalui Rapat Paripurna DPR Masa Sidang IV di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Friedrich Paulus. Sementara yang menghadiri rapat tersebut, 75 orang wakil rakyat secara fisik dan 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual. Di samping itu, terdapat pula 95 anggota DPR yang izin sehingga jumlah totalnya ada 380 orang.
Baca Juga: Purna Sahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU, Puan Maharani Sebut Keunggulannya: Bisa Memitigasi...
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, M. Nurdin, memaparkan terdapat sedikit perubahan pada Perppu Cipta Kerja yang saat ini telah disahkan, di antaranya sebagai berikut.
1. Outsourcing/Alihdaya
Nurdin menuturkan pasal yang mengatur ihwal outsourcing telah mengalami perubahan. Lebih rinci, dia menyebut perubahan terjadi pada Pasal 64 yang mengatur kembali pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan.
"Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alihdaya/outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah," papar Nurdin dalam Rapat Paripurna DPR.
Pasal 64
(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alihdaya yang dibuat secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas
Perubahan selanjutnya ada pada Pasal 67 Perppu Cipta Kerja. Dalam perubahannya, draf UU Cipta Kerja merubah frasa "cacat" menjadi "disabilitas".
"Pasal 67 perubahan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas, di mana perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas," kata Nurdin.
Adapun bunyi dari pasal tersebut sebagai berikut;
Pasal 67
(1) Pengusaha yang mempekerjakan Tenaga Kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Ini Mitigasi Dampak Krisis Global
3. Upah minimum
Perubahan ketiga ada pada pasal yang mengatur tentang upah minimun. Nurdin menuturkan, perubahan tersebut meliputi beberapa pasal, yakni pasal 86c, 88d, pasal 88f, dan pasal 92.
Adapun beberapa pasal tersebut berbunyi;
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement