Pemerintah tampak serius dalam mengaplikasikan larangan impor baju bekas. Hal tersebut bisa dilihat dari pemusnahan pakaian bekas impor sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Zulhas mengatakan, pemusnahan berbagai pakaian bekas ini merupakan temuan dari program pengawasan Kemendag.
Sebelumnya, Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor di wilayah Riau yang taksiran nilainya mencapai Rp10 miliar pada Jumat, 17 Maret 2023. Pemusnahan itu terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Keluh Kesah Pedagang Usai Polisi Gencar Gerebek Gudang Thrifting
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor," ujar Mendag belum lama ini.
Dia pun mengimbau, agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Mendag juga menyebutkan, jika minat konsumen terhadap pakaian bekas impor menurun, industri pakaian dalam negeri bisa dilindungi dan berkembang.
Baca Juga: Thrifting Dilarang Presiden Jokowi, Pedagang Baju Bekas Bekasi: Ya Tinggal Tunggu Bangkrut Aja!
"Turunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas impor dapat teratasi dan dalam jangka panjang," tukas Zulkifli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement