Habib PKS Heran dengan PPATK yang Tidak Laporkan Temuan Transaksi Rp349 T di Kemenkeu ke Presiden
“Jika tidak ada kandungan indikasi TPPU, nggak akan disampaikan ke pihak manapun. Hanya jadi data base,” jelasnya.
“Jika sudah keluar sebagai laporan hasil akhir itu berkeyakinan ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang kita sampaikan ke Kementerian Keuangan,” kata Ivan.
Lantaran temuan PPATK ini terkait TPPU yang berkaitan dengan kepabean, cukai, dan perpajakan, maka pihaknya menyerahkan temuannya kepada Kementerian Keuangan.
Namun jika temuan PPATK berupa tindak pidana korupsi, maka laporan hasil analisis akan diserahkan kepada para aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Ketua PPATK ini mengakui bahwa temuan PPATK itu tak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan yang dikomandoi Sri Mulyani. (pojoksatu/fajar)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement