Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAN Tanggapi Larangan Bukber Jokowi: Imbauan Tersebut Harus Dimaknai Secara Positif

PAN Tanggapi Larangan Bukber Jokowi: Imbauan Tersebut Harus Dimaknai Secara Positif Kredit Foto: Instagram/Saleh Partaonan Daulay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi arahan Presiden Jokowi, yang melarang penyelenggara negara menggelar acara buka puasa bersama (bukber). Dengan alasan, penanganan Covid-19 saat ini masih berada dalam masa transisi, dari pandemi menjadi endemi.

"Imbauan tersebut harus dimaknai secara positif. Saat ini, memang masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Sampai saat ini, kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid, masih belum berubah.

Baca Juga: Soal Surat Imbauan Tak Laksanakan Bukber di Ramadan, Yusril Ihza Ingatkan Jokowi: Saya Khawatir...

Indonesia tentu harus mengikuti aturan WHO. Termasuk, mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus Corona.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terinfeksi, masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," kata anggota DPR yang membidangi Komisi Kesehatan itu.

Saleh juga menepis anggapan yang menyebut, larangan bukber bisa mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

Dia bilang, banyak aktivitas ibadah lain, yang bisa dilakukan. Misalnya, menyantuni masyarakat kurang mampu, menggelar tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

Nilai ibadah kegiatan ini, tidak kalah dengan bukber.

"Larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail (shalat malam), dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: