Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bikin Aturan Larang Buka Puasa Bersama, PPP Sindir Keras: Konser Musik Puluhan Ribu Penonton Kok Sering...

Pemerintah Bikin Aturan Larang Buka Puasa Bersama, PPP Sindir Keras: Konser Musik Puluhan Ribu Penonton Kok Sering... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Munculnya aturan larangan kegiatan buka puasa bersama dipertanyakan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terlebih, alasan yang diutarakan adalah karena Covid-19.

"Alasan Covid-19 yang mendasari terbitnya surat tersebut tidak tepat. Mengingat kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar sudah sering terjadi, bahkan perhelatan konser musik dengan puluhan ribu penonton sering dilakukan," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, lewat keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Minta ASN dan Pejabat Buka Puasa yang Sederhana Saja

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang berisi pelarangan buka bersama bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).

Jika alasannya adalah penghematan anggaran negara, maka yang perlu diberlakukan adalah larangan penggunaan anggaran kedinasan untuk kegiatan buka bersama. Buka bersama diperbolehkan asalkan memakai dana pribadi.

"Adanya surat edaran tersebut jangan sampai dianggap menghalangi acara-acara berkaitan dengan umat Islam. Karena itulah PPP berharap kegiatan buka bersama tidak dilarang," ujar Baidowi.

Pemerintah meminta pejabat pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama. Larangan buka bersama ini dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuu endemi.

Dalam dokumen surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet tersebut disebutkan bahwa, aahan dari Presiden Joko Widdo pada 21 Maret 2023. Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 adalah:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuu endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Pimpinan MUI Sorot Jokowi soal Larangan Buka Puasa Bersama: Sindir soal Kondangan Hingga Pertemuan Pendukung!

2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Dalam surat yang bertanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga, tersebut kemudian sebutkan agar mematuhi arahan itu. Mereka juga diminta meneruskannya ke instansi masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: