Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bolehkah Ibu Hamil Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Quraish Shihab Bilang Boleh, Asal...

Bolehkah Ibu Hamil Tidak Puasa di Bulan Ramadhan? Quraish Shihab Bilang Boleh, Asal... Kredit Foto: Instagram/Quraish Shihab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berpuasa di bulan Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim. Namun, ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan, salah satunya adalah ibu hamil

Muhammad Quraish Shihab menyampaikan bahwa ibu hamil boleh tidak puasa di bulan Ramadan karena berkaitan dengan kodratnya sebagai perempuan, seperti halnya haid dan nifas. Jika ibu hamil tidak berpuasa, mereka wajib mengganti puasa tersebut di hari lain di luar bulan Ramadan.

"Yang hamil, kalau dia mampu maka ia wajib puasa. Kalau dia khawatir menyangkut kesehatannya atau menyangkut anaknya saja, atau dua-duanya maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi harus membayar puasanya pada hari yang lain," ungkap Quraish Shihab dalam YouTube Najwa Shihab, disimak pada Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Orang yang Bekerja Boleh Tidak Berpuasa? Ini Jawaban Quraish Shihab

Lebih lanjut, Quraish Shihab menjelaskan bahwa Allah melalui Alquran telah memberi keringanan bagi sebagian umat muslim yang boleh tidak berpuasa. Hal itu seperti yang terkandung dalam Surah Al-Baqarah ayat 184. Penggalan ayat tersebut adalah sebagai berikut.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Quraish Shihab menyampaikan, berdasarkan ayat tersebut, orang yang sakit dan sedang bersafar boleh untuk tidak berpuasa. Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang meringankan umat Islam dalam hal menjalankan kewajiban berpuasa. Sebagaiman dijelaskan Quraish Shihab, berpuasa diwajibkan bagi muslim yang dewasa, balig, mampu, dan tidak ada halangan baginya untuk berpuasa.

Begitu pun dengan orang tua. Bagi mereka yang dirasa tidak akan mampu untuk berpuasa atau merasa dirinya sangat berat berpuasa, dia boleh tidak berpuasa. Dalam kondisi tersebut, Alquran menerangkan bahwa orang tua tersebut wajib membayar fidiah, memberi makan seorang yang membutuhkan makan.

Quraish Shihab menambahkan, ada keringanan juga bagi orang yang sehat dan bekerja. Hal itu berkaitan dengan aktivitas bekerja yang menggunakan daya, baik daya fisik, daya pikir, daya kalbu, maupun daya hidup. Dalam konteks berpuasa, seseorang menggunakan daya fisik. Bagi orang yang bekerja, tetapi fisiknya sangat lemah, orang tersebut boleh tidak berpuasa.

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Dibaca Sebelum atau Setelah Berbuka? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Begini Kebiasaan Rasul

"Bisa jadi juga dia bekerja sebenarnya fisiknya sehari-hari sehat, tapi kerjaannya yang begitu berat menjadikan dia tidak mampu berpuasa. Orang ini pun diizinkan untuk tidak berpuasa dan membayar puasanya kalau dia sudah kuat atau kalau memang dia berlanjut tidak bayar, cukup bayar fidiah," pungkas Quraish Shihab.

Mengenai ukuran kuat atau tidaknya dalam berpuasa, Quraish Shihab menegaskan bahwa hal itu dikembalikan kepada naluri beragama masing-masing. Dalam beragama, seseorang memiliki naluri. apakah kondisinya tersebut sudah membolehkan untuk tidak berpuasa atau belum.

"Jadi kembali, ukuran itu sebenarnya dikembalikan kepada nurani masing-masing. Beragama begitu. Oleh karena itu, bisa jadi orang yang sudah bekerja keras, tetapi dia masih mampu untuk itu (puasa)," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: