Soal Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama, Pimpinan DPR: Saya Rasa untuk Menghindari...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengungkap larangan melakukan kegiatan buka puasa bersama bagi para pejabat negara adalah upaya menekan adanya penularan Covid-19 di masa transisi.
"Covid ini sudah agak jarang tetapi memang masih ada juga, di Indonesia juga saya rasa ada. Sehingga seperti di DPR itu yang kemudian kumpul-kumpul, rame-rame juga kita lakukan secara sebagian hadir, sebagian besar boleh melalui Zoom," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Saya rasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika kemudian buka puasa itu kemudian dilakukan makan-makan bersama," tambahnya.
Dia menegaskan larangan tersebut tentu ditujukan untuk menekan kemungkinan Covid-19 kembali mewabah. Apalagi, kata Dasco, pandemi belum benar-benar selesai hingga saat ini.
"Oleh karena itu, mudah-mudahan di tahun depan masa transisi dari pandemi ke endemi ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga kita bisa melakukan kegiatan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan normal," katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan arahan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga terkait penyelenggaraan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Baca Juga: Jokowi Minta ASN dan Pejabat Buka Puasa yang Sederhana Saja
Arahan tersebut dimuat dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Dalam surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Adapun, arahan tersebut memuat tiga poin utama, yakni imbauan terkait penanganan Covid-19 yang masih dalam transisi menuju endemi, pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, serta Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Advertisement