Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Cipta Kerja Ditolak Sana-sini, Pimpinan DPR Sarankan Hal Ini: Bagi yang Menolak...

Perppu Cipta Kerja Ditolak Sana-sini, Pimpinan DPR Sarankan Hal Ini: Bagi yang Menolak... Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang penolakan dan kekecewaan masyarakat atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kian gencar disuarakan. 

Salah satunya berasal dari aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik pengesahan Perppu Cipta Kerja dengan mengunggah video animasi tikus berwajah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: BEM UI Pastikan Bakal Gelar Aksi Lebih Besar dari Sekadar Unggahan Meme Puan Maharani: Kami Akan Pikirkan Caranya!

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku lebih mendukung para pihak yang menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja untuk menggunakan hak konstitusionalnya, dengan menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konsitusi.

"Bagi yang menolak Perppu menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi daripada kemudian," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Dia menegaskan upaya konstitusional tersebut lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa aksi yang dilakukan sebelumnya. Dasco juga menilai upaya menggugat akan lebih baik untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menegaskan pihaknya akan membuat aksi gelombang penolakan yang lebih besar dari sebelumnya. Dia menyebut, BEM UI akan menggalang kekuatan dengan seluruh elemen masyarakat.

"Jadi, tidak hanya mahasiswa, tapi bersama kelas pekerja, buruh, petani, pelajar, nelayan, dan lain sebagainya," kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Melki juga mengaku terbuka dengan upaya judicial review dan yang dibarengi dengan aksi demonstrasi sebagai langkah terdekat. 

Baca Juga: UU ITE Membayangi Aksi BEM UI yang Unggah Animasi Puan Maharani Berbadan Tikus, PAN: Kritik Silakan, Tapi...

Adapun, pengesahan Perppu Cipta Kerja dilakukan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang IV di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3/2023) yang dihadiri 75 orang wakil rakyat secara fisik dan 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual. Di samping itu, terdapat pula 95 anggota DPR yang izin, sehingga jumlah totalnya ada 380 orang.

Sementara itu, Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut juga telah disetujui tujuh fraksi partai parlemen, di antaranya PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara, PKS dan Demokrat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: