Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Anies Baswedan, PSI Justru Terindikasi Melakukan Kampanye Duluan, Hukumannya Enggak Main-main!

Bukan Anies Baswedan, PSI Justru Terindikasi Melakukan Kampanye Duluan, Hukumannya Enggak Main-main! Kredit Foto: Andi Hidayat

Saat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah pada acara tersebut melanggar aturan PKPU 3/2022 atau tidak.

Baca Juga: Bangga Akan Pengusungan Anies Baswedan, NasDem Cs: Kami Paling Cepat, Sementara Koalisi Lain...

“Kan masih terindikasi, kalau memang benar melanggar nanti kita akan panggil untuk meminta klarifikasi,” ucap Choirunnisa.

Baca Juga: Hapus Keraguan Rakyat Akan Pengusungan Anies Baswedan, NasDem: Kita Tidak Terjebak Cerita Abu Nawas!

Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: