Bukan Anies Baswedan, PSI Justru Terindikasi Melakukan Kampanye Duluan, Hukumannya Enggak Main-main!
Saat ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah pada acara tersebut melanggar aturan PKPU 3/2022 atau tidak.
Baca Juga: Bangga Akan Pengusungan Anies Baswedan, NasDem Cs: Kami Paling Cepat, Sementara Koalisi Lain...
“Kan masih terindikasi, kalau memang benar melanggar nanti kita akan panggil untuk meminta klarifikasi,” ucap Choirunnisa.
Baca Juga: Hapus Keraguan Rakyat Akan Pengusungan Anies Baswedan, NasDem: Kita Tidak Terjebak Cerita Abu Nawas!
Seperti diketahui, ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement