Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen Lindungi Pekerja Indonesia, Pemerintah Kembangkan Skema Jaminan Sosial

Komitmen Lindungi Pekerja Indonesia, Pemerintah Kembangkan Skema Jaminan Sosial Kredit Foto: Kemnaker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pekerja di dunia pada tahun 2030.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menyatakan, seiring perkembangan teknologi yang dinamis, diperlukan adanya penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial. 

"Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kemnaker, terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh," ungkap Anwar, dalam pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) 2023, di Jenewa, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Piagam Kerja Sama Koalisi Perubahan Resmi Ditandatangani Tiga Partai: Kami Sepakat Menjadikan Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden!

Oleh karena itu, Anwar menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal. 

Dia mengungkapkan, salah satu langkah tersebut terwujud dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada. 

"Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” jelas Anwar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: