Menkop-UKM Teten: 21 Laporan Lewat Hotline Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, sampai saat ini terdapat 21 laporan melalui hotline yang dibuka Kemenkop-UKM bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal dan ingin beralih fungsi.
Dia menjelaskan, terdapat 17 laporan yang terverifikasi dan empat laporan tanpa ada indentitas dan tidak terverifikasi. Dalam hal ini, terdapat enam laporan dari DKI Jakarta, enam dari Provinsi Riau, satu dari DIY, satu dari Sulawesi utara (Sulut), dan satu dari Banten. Satu di antaranya melaporkan pedagang pakaian bekas impor pada platfrom digital e-commerce.
Baca Juga: Kemenkop UKM Terus Dorong Usaha Mikro Masuk Ekosistem Digital Melalui e-Commerce
"Nah ini kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce karena mereka cukup kooperatif untuk men-take down penjualan di e-ecommerce. Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini yang ini akan segera kita follow up nanti dengan Mendag karena banyak produk lokal untuk dijual oleh mereka," kata dia dalam konfrensi pers bersama Mendag Zulkifli Hasan di kantor Kemenkop-UKM, Senin (27/3/2023).
Sementara itu, Director of Business & Marketing at SMESCO Indonesia, Wientor Rah Mada, mengatakan bahwa dari 12 aduan tersebut tidak hanya dari penjual pakaian dan sepatu, tetapi juga komestik, herbal, dan banyak macamnya. Untuk itu, nantinya pemerintah akan menyiapkan opsi mencarikan produk yang akan dijualnya kemudian.
"Bagaimana cara jualan mereka nanti kita cari tahu, nanti kita carikan produknya," ujarnya.
Dia menjelaskan, tidak ada syarat khusus untuk UKM untuk mengikuti program ini. Dalam hal ini, siapa saja bisa mendaftar tanpa ada persyaratan khusus baik itu reseller maupun produsen. "Tidak ada syaratnya, masuk ke pengaduan saja nanti kita kontak satu per satu," ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah masih mengumpulkan data-data terkait aduan yang diterima. "Kan kita kumpulkan dulu, tidak semua ini juga. Ada beberapa yang memberi dukungan ada yang mendukung pelarangan impor bekas, jadi beda-beda," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkop-UKM membuka layanan pengaduan (hotline) bagi UMKM yang terdampak akibat penjualan pakaian bekas impor ilegal. Deputi UKM Kemenkop-UKM Hanung Harimba mengatakan, masyarakat yang terdampak penjualan pakaian bekas impor ilegal dapat menghubungi nomor 08111451587 atau nomor telepon (021)1500587 di jam operasional Senin sampai dengan Jumat.
Menurutnya, hal ini merupakan wujud konkret Kemenkop-UKM untuk memberikan solusi bagi UMKM yang terdampak dengan membuka jalan untuk para UMKM dapat berjualan produk-produk lokal.
"Kita sudah kumpulkan dan bicarakan teman-teman yang memiliki sistem bisnis yang hampir sama dijalankan, yaitu dengan menjual pakaian bekas ilegal dengan modal resseller dan dropshipper," ujarnya saat ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement