Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Telak! Bukber Dilarang Tapi Konser Tak Pernah Dipermasalahkan, PKS Sebut Kebijakan Jokowi Tidak Bijaksana

Telak! Bukber Dilarang Tapi Konser Tak Pernah Dipermasalahkan, PKS Sebut Kebijakan Jokowi Tidak Bijaksana Presiden Joko memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Presiden Joko Widodo menyampaikan penurunan skor IPK Indonesia menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperbaiki diri serta pemerintah terus berkomitmen dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menyoroti soal Kebijakan Presiden Jokowi mengenai larangan Buka Puasa Bersama (Bukber) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara.

Anies secara khusus menyinggung soal alasan transisi dari pandemi menuju endemi yang mendasari adanya larangan buka puasa bersama tersebut.

"Kalau memang alasannya karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian, tentu ini tidak arif dan sangat tidak tepat di tengah kegiatan konser musik yang mengundang ribuan massa saja sudah diperbolehkan," jelas Anis di Jakarta, belum lama ini sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima, Senin (27/3/23).

Karena itu, Anis meminta pemerintah berlaku arif dan tidak menerapkan kebijakan yang kontra produktif dan tidak tepat.

Baca Juga: BLACKPINK Konser Nggak Dipermasalahkan, Larangan Bukber Selama Ramadan yang Dikeluarkan Jokowi Dinilai Aneh dan Tak Relevan

"Momentum berbuka puasa bersama di bulan Ramadan, janganlah hanya dinilai dan dimaknai hanya kumpul-kumpul makan bersama saja. Tetapi, lebih pada adanya nilai-nilai spiritual bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa selama sebulan di bulan Ramadan," urainya.

Selain itu, Anis juga menganggap surat edaran larangan ini berpotensi menimbulkan makna yang diperluas oleh masyarakat.

Anis menilai perintah dalam surat yang tidak secara gamblang menyebutkan peruntukan larangannya sehingga berpotensi adanya perluasan makna di masyarakat.

"Surat Sekretaris Kabinet (Seskab) yang ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Karenanya, surat tersebut berpotensi diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," jelas politisi PKS tersebut.

Baca Juga: Biar Adil Soal 'Salah-salahan' Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Jokowi, Ahok, Anies Baswedan, Heru Budi Salah Semua!

Anis menegaskan seharusnya momentum Ramadan memiliki dampak signifikan pada ekonomi. Ia mencontohkan kegiatan buka bersama akan berdampak positif bagi kenaikan pendapatan masyarakat. Menurutnya, bisnis makanan, minuman, sembako, jasa transportasi, ritel dan warung tradisional semuanya menunggu momen Ramadan ini.

Adanya larangan buka puasa bersama yang dimaknai terlalu luas dikhawatirkan akan berpengaruh pada pendapatan dan pergerakan ekonomi.

"UntukĀ  menyambut bulan Ramadan, banyak kalangan pedagang yang sudah stok barang dalam jumlah banyak sebagai antisipasi kenaikan permintaan saat Ramadan. Maka seyogyanya Ramadan tahun ini menjadi momentum konsumsi rumah tangga secara musiman tumbuh dengan signifikan," ujarnya.

Baca Juga: Elite Gerindra Klaim 99 Persen Program Presiden Jokowi Milik Prabowo Subianto, Said Didu: Food Estate Singkong Termasuk?

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar pejabat negeri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H.

Arahan Jokowi ini sebagaimana disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Adapun isinya, surat tersebut memberikan arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Baca Juga: Mencengangkan! Pak Pendeta Bongkar Kisah Anies Baswedan Buat Majelis Satu Gereja Menangis: Saya Emosional Juga Menceritakannya...

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

  • Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.
  • Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

Baca Juga: Mencengangkan! Pak Pendeta Bongkar Kisah Anies Baswedan Buat Majelis Satu Gereja Menangis: Saya Emosional Juga Menceritakannya...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: