Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadiri Bukber Pejabat Walau Dilarang Jokowi, DPR Bela Puan Maharani: Kami Tidak Mengumbar Kemewahan!

Hadiri Bukber Pejabat Walau Dilarang Jokowi, DPR Bela Puan Maharani: Kami Tidak Mengumbar Kemewahan! Krisdayanti | Kredit Foto: Instagram/Krisdayanti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Krisdayanti alias KD buka suara terkait dengan buka puasa bersama alias bukber saat ulang tahunnya yang ke 48.

Hal tersebut menjadi kontroversi lantaran terjadi saat adanya larangan melakukan hal tersebut dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Juga: Bukber NasDem Dihadiri, Airlangga Macam Geram dengan Jokowi: Udah Dilarang, Nongolnya Bareng Oposisi

Bahkan, acara buka bersama tersebut dihadiri sejumlah legislator lainnya termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

KD dalam unggahannya tampak Anggun mengenakan pakaian muslim mewah berwarna ungu, dan suaminya Raul Lemos dengan pakaian warna senada. Sementara Puan Maharani tampil dengan pakaian berwarna krem dan hijau army. 

Krisdayanti sendiri menyangkal bahwa dirinya, serta para pejabat yang menghadiri acaranya telah melanggar peraturan dari Presiden.

Menurut Krisdayanti, acara yang ia gelar hanyalah buka puasa bersama dan tidak ada menunjukkan kemewahan.

Baca Juga: Pengakuannya Rizal Ramli, Jokowi Enggak Becus dalam Memilih Anak Buahnya Sendiri

“Saya cuma kumpul keluarga, tidak mengumbar kemewahan dan yang lain-lain, menikmati rasa syukur aja,” kata Krisdayanti.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi memberikan arahan terkait larangan buka puasa bersama bagi pejabat serta pegawai pemerintah.

Baca Juga: Antitesa Macam Anies Baswedan, Puan Maharani Tak Dipercaya Akan Melanjutkan Program Jokowi

Arahan tersebut berupa Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Baca Juga: Sikap Pejabat Era Jokowi, Rakyat Melek Akan Dosa Kecil Sri Mulyani: Alhamdulillah, Bukan Penyelundupan...

Dijelaskan dalam SE yang ditandatangani Seskab, Pramono Anung pada 21 Maret 2023 itu bahwa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi merupakan salah satu penyebab diterbitkan arahan terkait larangan buka bersama tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: