Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Ketiga kementerian tersebut sepakat akan menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta, melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Baca Juga: Hanya Tak Ingin Israel Menjajaki Indonesia, Umat Muslim Mendorong Jokowi Segera Melobi FIFA

“Kami dapat instruksi Presiden Jokowi, demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, dikutip Selasa (28/3/2023).

Terkait dengan langkah ini, Teten menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani.

"Lalu, berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi/hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut," jelasnya.

Diketahui bahwa, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Permendag Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Masuk Apron Bandara Bukan Hedonisme Pejabat Era Jokowi, Pengakuan Sri Mulyani: Demi Memantau Anak Buah...

Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: