Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinilai Ancam Produk Lokal, Pemerintah Bakar Habis 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Dinilai Ancam Produk Lokal, Pemerintah Bakar Habis 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membakar habis 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal (balepress) senilai lebih dari Rp80 miliar. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Larangan Thrifting Cuma Kambing Hitam, Pakar Bocorkan Penyebab Utama Ambruknya UMKM Garmen, Gara-gara China?

"Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah," kata Askolani, saat ditemui di Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Berdasarkan pantauan langsung Warta Ekonomi, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Selasa (28/3/2023) pukul 14.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Kawasan Industri Jababeka III, Simpangan, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan timbunan ribuan karung pakaian bekas impor ilegal itu merupakan hasil operasi gabungan antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri sejak 20-25 Maret 2023.

"Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress," ujar Nirwala.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

"Impor barang bekas itu dilarang undang-undang turunannya Permendag. Secara umum misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, tv bekas, termasuk pakaian bekas. Yang bekas bekas dilarang kecuali yang diatur," kata Zulhas.

Baca Juga: Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Nirwala lalu menegaskan Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp54 miliar. Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp2,6 miliar.

"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," tutup Nirwala.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: