Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahas Transaksi Aneh Kemenkeu di DPR, Mahfud Hadir, Sri Mulyani Absen

Bahas Transaksi Aneh Kemenkeu di DPR, Mahfud Hadir, Sri Mulyani Absen Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati absen dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada Rabu (29/3).

Agenda utamanya yakni membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementrian Keuangan. Dalam rapat ini dihadiri langsung Menko Polhukam Majfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Ketidakhadiran bendahara negara tersebut menjadi perdebatan para anggota Komisi III. “Saya ingin mempertanyakan yang kita undang Ketua Komite (Mahfud MD) sudah hadir. Sekretaris Komite (Kepala PPATK) sudah hadir. Dan anggota yang bernama Sri Mulyani saya tidak lihat beliau (Sri Mulyani) hadir saat ini,”Kata Anggota Komisi III Habiburokhman.

Politisi Gerindra itu pun terus mempertanyakan ketidakhadiran Sri Mulyani yang diketahui tengah berada di Bali. “Persoalan in menyangkut tiga pihak, Pak Mahfud, Ibu Sri Mulyani dan Kepala PPATK. Karena itu pentingnya kehadiran Ibu Sri Mulyani hari ini. Ada kegiatan lain kegiatan apa?,” tegas Habiburokhman

Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal di Kementrian Keuangan yang mencapai lebih dari Rp300 triliun itu melibatkan 467 pegawai di Kementrian Keuangan sejak 2009 hingga 2023.

“Bukan korupsi, melainkan pencucian uang, yang mana ini lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,”Ucapnya. Mahfud menyebut modus TPPU yang terjadi kemungkinan menggunakan modus perusahaan atas nama keluarga dan kepemilikan aset barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: