Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nongol Buka Puasa Bareng Anies Baswedan di Tengah Larangan Jokowi, Menko Ini Bakal Kena Sanksi: Jenis Hukumannya...

Nongol Buka Puasa Bareng Anies Baswedan di Tengah Larangan Jokowi, Menko Ini Bakal Kena Sanksi: Jenis Hukumannya... Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan larangan bagi para pejabat mengikuti kegiatan buka puasa bersama (bukber). Di tengah larangan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto justru terlihat menghadiri acara bukber yang digelar Partai NasDem, Sabtu (25/3/2023)/

Apakah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian atau siapapun yang melanggar aturan larangan bukber dari Jokowi ini bisa diberikan sanksi?

Baca Juga: Said Didu Ungkap Presiden Jokowi Sengaja Buat Aturan Larangan Buka Puasa Bersama: Dia Mau Muncul Sebagai Pahlawan!

Jokowi Larang Pejabat Bukber

Diketahui, Presiden Jokowi mengarahkan agar para pejabat pemerintah tidak menggelar acara buka puasa bersama atau bukber pada Ramadan kali ini. Larangan tersebut berlaku bagi menteri, kepala lembaga, sampai pejabat daerah.

Arahan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan soal penyelenggaraan buka puasa bersama. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun telah mengonfirmasinya pada Rabu (22/3/2023).

Larangan itu didasari oleh penanganan Covid-19 di Indonesia yang masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi. Di sisi lain, pejabat pemerintah juga kekinian tengah menjadi sorotan publik sehingga mereka diminta berbuka puasa dengan sederhana.

"Untuk itu (karena sedang disorot publik) presiden meminta jajaran pemerintah, ASN/PNS, berbuka puasa bersama dengan sederhana," kata Pramono, Sabtu (25/3/2023).

Pramono juga menyebut larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat tetap bisa menggelar buka puasa bersama. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta agar menindaklanjuti arahan itu kepada para gubernur, wali kota, dan bupati.

Kemudian, bagi para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, hingga kepala daerah diminta agar mematuhi arahan yang ditetapkan Presiden Jokowi. Lalu, meneruskan informasi larangan itu kepada semua pegawai pada instansi masing-masing.

Baca Juga: Jokowi Beri Penjelasan Soal Larangan Bukber, Said Didu Tanggapi Sinis: Seperti Dugaan Saya...

Sementara terkait sanksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membenarkan keberadaan hal itu. Kategori hukumannya mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Jenisnya akan dikaji oleh inspektorat di tiap instansi. Bisa jadi berupa lisan, tulisan, dan lain sebagainya.

"Bila ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," beber Anas dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: