Menko Polhukam Mahfud MD merespons tegas terhadap anggota Komisi III DPR Benny K Harman karena merasa seperti diinterogasi polisi saat rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3).
Sebagaimana diketahui, Benny sendiri bertanya kepada bawahan Mahfud MD tentang aturan yang memperbolehkan menko polhukam melaporkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada publik.
Mahfud MD menyebut tidak ada larangan baginya melaporkan informasi kepada publik.
Menurut Mahfud MD, larangan bisa diberlakukan apabila sudah ada undang-undangnya.
“Ini, kan, tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja. Memang siapa?" kata Mahfud MD.
Mahfud MD pun meminta Benny tidak melontarkan pertanyaan yang terlalu dalam.
Sebab, Benny sempat meminta pasal yang memperbolehkan menko polhukam memberikan informasi intelijen kepada publik.
Baca Juga: Surat Jokowi Tak Mempan, Keputusan Berat Menghampiri Indonesia: Kita Dianggap Tak Mampu oleh FIFA
Menurut Mahfud MD, Benny K Harman seharusnya melontarkan pertanyaan yang sesuai konteks.
Mahfud MD pun menganalogikan apabila dirinya meminta izin untuk ke kamar mandi kepada Benny.
“Boleh, mana pasalnya? Tidak ada karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya di mana dalilnya?" ucap Mahfud MD. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement