Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Ungkap Dana Mencurigakan yang Libatkan Pegawai Kemenkeu Hanya Rp3,3 Triliun, Mahfud MD Koreksi: Aslinya Rp35 Triliun!

Sri Mulyani Ungkap Dana Mencurigakan yang Libatkan Pegawai Kemenkeu Hanya Rp3,3 Triliun, Mahfud MD Koreksi: Aslinya Rp35 Triliun! Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD mengoreksi data yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun. 

Data yang dikoreksi terkait pernyataan yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI DPR belum lama ini yang menyebut angka transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp3,3 triliun.

Dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Mahfud menegaskan angka transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai pada lingkungan Kemenkeu Rp35 triliun. Perbedaan data tersebut diakibatkan Sri Mulyani tidak menerima laporan berkaitan hal ini.

Baca Juga: Di Depan Singapura dan Thailand, Sri Mulyani Ceritakan Perjalanan Implementasi ETM di Indonesia

“Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun yang benar Rp 35 triliun," kata Mahfud.

Dia mengungkapkan laporan PPATK yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun terbagi pada tiga kelompok. 

Setelah transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu, kelompok kedua yakni yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp53 triliun.

Kelompok ketiga yakni berkaitan dengan kewenangan Kemenkeu selaku penyidik pidana asal yang mencapai Rp260 triliun. 

“Jumlahnya fix menjadi Rp349 triliun,” tuturnya.

Mahfud memastikan pula total transaksi mencurigakan Rp349 triliun merupakan agregat dari laporan PPATK selama 2009-2023. Adanya perbedaan data ini turut disorot anggota Komisi III, Arsul Sani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: