Misbakhun: Jangan Tunggu Jokowi Bicara Keras Soal Transaksi Janggal Kemenkeu!
Mahfud sebelumnya memastikan bahwa data yang disampaikan hanya agregat dari 2009-2023 dengan angka Rp349 triliun, sebagaimana laporan PPATK.
Transaksi mencurigakan Rp349 triliun terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama yang melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun. Kelompok kedua yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain sebesar Rp53 triliun. Sedangkan kelompok ketiga berkaitan dengan kewenangan Kemenkeu selaku penyidik pidana asal yang mencapai Rp260 triliun.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, justru beda dalam menafsirkan data yang sama dari PPATK, sehingga menyebut pegawai Kemenkeu yang terlibat pencucian uang hanya sekitar Rp3,3 triliun.
Sebelum menghadiri rapat dengar pendapat Komite TPPU dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023), Mahfud mengaku diminta Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya di depan parlemen. Rapat yang digelar terbuka berlangsung panas, namun ditutup dengan kesepakatan untuk menghadirkan kembali Komite TPPU dan Menkeu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Advertisement