Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Simpang Siur, Stafsus Sri Mulyani Buka-bukaan Jelaskan Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp189 T

Makin Simpang Siur, Stafsus Sri Mulyani Buka-bukaan Jelaskan Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp189 T Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

Lebih lanjut, Prastowo menjelaskan, setelah dinyatakan P-21, atas perkara PT Q, dilakukan persidangan dengan hasil Putusan Nomor 2120/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 14 Februari 2017, yakni terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. 

Tak menyerah, dia mengatakan, DJBC mengajukan Kasasi dengan putusan:

a. No 1549K/Pid.Sus/2017 tgl 20 Nov 2017: Terdakwa Mr. X (Perorangan) Direktur PT Q terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Kelakuan 'Bobrok' Pegawai Bea Cukai yang Kasar ke Masyarakat Sipil Akhirnya Ditanggapi Stafsus Kemenkeu, Ini Katanya!

b. No 1374K/Pid.Sus/2017 tgl 20 Nov 2017: Terdakwa PT Q terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana denda Rp500 juta.

"Namun, PT. Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Putusan Nomor 199 PK/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 yang menyatakan PT. Q Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi BUKAN merupakan tindak pidana. Nah jelas ya di sini. Putusan MA yg menyatakan ini," pungkasnya.

Sejalan dengan penanganan perkara PT Q tersebut, Prastowo menuturkan Kemenkeu dan PPATK bersinergi dengan pemeriksaan proaktif atas entitas PT Q oleh PPATK, penelitian administrasi kepabeanan oleh DJBC, penelitian administrasi perpajakan oleh DJP, kemudian setelahnya penyelidikan dugaan TPPU. Selanjutnya, PPATK mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Saya insert di sini mengenai apa yang disampaikan Pak Mahfud, bahwa ada LHP PPATK yang diserahkan 2017 dan diterima DJBC dan Itjen (Kemenkeu). Bukan tidak ditindaklanjuti, justru sedang berproses. Maka, dilakukan kegiatan intelijen untuk memperkuat ini. Apalagi, 2019 ternyata PK memenangkan terdakwa," jelasnya.

Anak buah Sri Mulyani itu melanjutkan, berdasarkan kasus PT Q serta ditemukannya kesamaan modus, PPATK menyampaikan surat dengan nomor SR-205/PR.01/V/2020 secara langsung (by hand) kepada DJBC.

"Berisi IHP atas grup perusahaan yang bergerak di bidang emas (9 Wajib Pajak Badan, 5 Wajib Pajak Orang Pribadi) dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) sebesar Rp189,7 triliun," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, sejak 2020 juga dilaksanakan kerja sama tripartit antara PPATK, DJP, dan DJBC, yang merupakan forum intelijen Joint Analysis dengan callsign Jagadara, yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara.

DJBC kemudian menindaklanjuti SR tersebut, salah satunya dengan analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan disimpulkan belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana di Bidang Kepabeanan.

"Mempertimbangkan tidak adanya unsur pidana kepabeanan & telah dilakukan penyidikan, divonis, namun kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK), maka dilakukan optimalisasi melalui tindak lanjut aspek perpajakan melalui surat PPATK nomor SR-595/PR.01/X/2020 yg disampaikan ke DJP," lanjut Prastowo.

Baca Juga: Isu Mantan Koruptor Jadi Stafsus Menteri Sosial Langsung Dibantah, Tapi Banyak Beredar Poster Ucapan Selamat

Data SR tersebut kemudian dimanfaatkan DJP untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q, sehingga WP melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran dan diperoleh pembayaran sebesar Rp1,25 miliar serta berhasil mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp1,58 miliar.

"Sehingga menjadi jelas bahwa Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Bu Menteri. Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan. Termasuk mengenai impor akan kami bahas tuntas," tegas Prastowo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: