Mahfud MD Mau Dipidanakan Usai Bongkar Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Bukti Prediksi Gusdur Soal Sikap DPR Jadi Kenyataan…
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menjadi sorotan setelah berdebat dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) membahas transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sepanjang rapat, Mahfud dikeroyok dan dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh para wakil rakyat hingga rapat berjalan tegang.
Bahkan banyak pihak geleng-geleng kepala dengan sejumlah pengakuan anggota Komisi III DPR saat rapat dengan Mahfud.
Arteria Dahlan, Bambang Pacul, hingga Benny K Harman menjadi nama-nama anggota DPR yang disorot publik usai rapat yang disiarkan secara langsung tersebut rampung digelar.
Dalam catatan sejarah, DPR memang dikenal tidak ramah terhadap para pejabat hingga presiden. Termasuk Soekarno dan Gus Dur yang pernah ingin membubarkan DPR.
Diketahui, Gus Dur sempat terlibat perseteruan dengan DPR dan MPR pada 2001. Bahkan Gus Dur sempat menerbitkan dekrit pembubaran DPR dan MPR pada Senin, 23 Juli 2001 dini hari.
Dalam dekrit tersebut, Gus mencantumkan tiga poin utama yakni pembekuan DPR dan MPR, pengembalian kedaulatan ditangan rakyat dengan mengambil tindakan menyusun badan penyelenggara Pemilu dalam waktu setahun, dan menyelamatkan gerakan reformasi dari unsur-unsur Orba (Orde Baru) dengan jalan membekukan Partai Golkar.
Dekrit itu tentu saja diprotes sejumlah pihak, termasuk Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Ketua MPR Amien Rais.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement