Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Sudah Bocorkan Dokumen Negara Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Arteria Dahlan Langsung ‘Diultimatum’ Mahfud MD

Disebut Sudah Bocorkan Dokumen Negara Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Arteria Dahlan Langsung ‘Diultimatum’ Mahfud MD Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD dinilai telah koar-koar di publik dan menyebutkan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp349 triliun.

Setidaknya ini adalah penilaian Arteria Dahlan. Anggota DPR ini pun pernah mewanti-wanti orang yang membocorkan dokumen negara ke khalayak umum bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Ancaman pidana ini mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Momen Mahfud MD Geleng-geleng Dengar Kejujuran Bambang Pacul Akui 'Perintah Juragan' Saat Tolak UU Perampasan Aset

Tidak terima soal ancaman ini, Mahfud MD segera saja merujak Arteria langsung saat rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR.

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD dan Kepala BIN, Budi Gunawan kerap berkoordinasi.

Mahfud MD mengatakan setiap minggu mendapatkan laporan langsung dari Kepala BIN Budi Gunawan mengenai laporan intelijen termasuk adanya transaksi janggal di Kemenkeu itu.

"Beranikah Saudara Arteria bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya," ucap Mahfud merujak Arteria dikutip dari Suara pada (30/3/2023).

Akun Twitter @Umar_Hasibuan__ memposting potongan ucapan Mahfud MD yang merujak Arteria ini pada (30/3/2023) dan segera saja mendapat tanggapan dari warganet.

"Keren Pak Mahfud berani melawan Arteria," tulis @Umar_Hasibuan__.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: