Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Pungutan Ekspor CPO Periode Ini Menurun Tiba-tiba, Kok Bisa?!

Harga Pungutan Ekspor CPO Periode Ini Menurun Tiba-tiba, Kok Bisa?! Kredit Foto: Austindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor periode 1–15 April 2023 adalah USD898,29/MT. Nilai ini menurun sebesar USD13,12 atau 1,44% dibandingkan harga referensi CPO periode 16–31 Maret 2023. Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Sampaikan Upaya Diplomasi RI atas EUDR kepada Petani Sawit

“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan dan mendekati ambang batas sebesar USD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 74/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD95/MT untuk periode 1—15 April 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan RI, Senin (3/4). 

BK CPO periode 1–15 April 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD74/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 April 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD95/MT.

Baca Juga: 'Dengerin Kata Edy Rahmayadi', Ganjar Pranowo Terus Dikuliti: Gara-gara Kau, Indonesia Dipermalukan!

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya kekhawatiran krisis keuangan global akibat krisis Bank Silicon Valley di Amerika Serikat dan Credit Suisse di Eropa, pelemahan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai dan minyak rapeseed, penguatan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar AS, dan Inggris yang memangkas tarif karena telah bergabung dalam Trans-Pacific Partnership (TPP) dengan beberapa negara, salah satunya Malaysia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: