Ngebet Kudeta Demokrat, Aksi Moeldoko Disoroti AHY: Tak Mencerminkan Sikap Kesatria, Apalagi Patriot
Adapun alasan Moeldoko mengajukan PK karena dia mengklaim menemukan 4 novum atau bukti baru.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," katanya.
Baca Juga: 'Dengerin Kata Edy Rahmayadi', Ganjar Pranowo Terus Dikuliti: Gara-gara Kau, Indonesia Dipermalukan!
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement