Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Video Bapak Pukul Anak di Bombana, Kemen-PPPA: Jangan Lakukan Kekerasan demi Kedisiplinan Anak

Viral Video Bapak Pukul Anak di Bombana, Kemen-PPPA: Jangan Lakukan Kekerasan demi Kedisiplinan Anak Kredit Foto: KemenPPPA

Nahar menegaskan, Kemen-PPPA memberi perhatian terhadap kondisi psikis korban sebab kekerasan berdampak terhadap mental korban. Kekerasan yang dialami anak dapat menimbulkan trauma korban karena itu harus mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari konselor. Kekerasan terhadap anak baik secara fisik atau psikologis dengan alasan mendidik atau untuk membuat anak disiplin menjadi salah satu kekerasan yang masih terjadi. Pelakunya orang dekat korban, antara lain orang tua dan guru. Anak usia 1–14 tahun paling rentan mendapatkan kekerasan fisik ini.

"Kemen-PPPA terus berjuang agar kekerasan anak tidak terjadi lagi karena itu kita meminta sungguh-sungguh kepada masyarakat, semua pihak harus bekerja sama untuk menghentikan kan kekerasan anak. Anak adalah generasi penerus bangsa, berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang menjadi amanat konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945," tegas Nahar.

Baca Juga: KemenPPPA Tegaskan Komitmen Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dalam kesempatan tersebut, Nahar mengingatkan kepada orang tua untuk mendidik anak dengan penuh cinta kasih, pola pengasuhan positif, memperhatian segala hak-haknya, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak. Orang tua pun agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak baik di rumah, maupun lingkungan sekolah dan permainan sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik secara fisik maupun psikis.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap anak ataupun perempuan di sekitarnya. Dengan berani melapor, akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. Kemen-PPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen-PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: