Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bocah 12 Tahun di Banyumas Diperkosa 8 Pemuda Hingga Hamil, Kemen-PPPA Lakukan Hal Ini!

Bocah 12 Tahun di Banyumas Diperkosa 8 Pemuda Hingga Hamil, Kemen-PPPA Lakukan Hal Ini! Kredit Foto: KemenPPPA

"Namun, tidak memungkinkan bagi korban untuk melanjutkan sekolah di tempat yang sama dengan mempertimbangkan kekhawatiran akan adanya stigmatisasi dan perundungan terhadap korban di lingkungan sekolah yang dapat berdampak buruk pada mental korban. UPTD PPA Kabupaten Banyumas juga akan mengusahakan pendidikannya kembali melalui pihak Disdik Kabupaten Banyumas, apakah memungkinkan jika korban bisa sekolah formal kembali," ujar Nahar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim SAPA Kemen-PPPA, sebelumnya korban mengalami pemerkosaan lebih dari 1 (satu) kali. Beberapa kejadian dilakukan di rumah terduga pelaku, yang semuanya merupakan tetangga korban. Terduga pelaku sebanyak 8 (delapan) orang, 4 (empat) di antaranya sudah ditahan, sementara yang lainnya masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Korban mulai disetubuhi sejak akhir 2021, hingga tahun 2022.

Baca Juga: Perjuangkan Jamsoskes Pekerja Rumah Tangga, Menteri PPPA: Kawal Pengesahan RUU PPRT

"Selanjutnya, Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Jawa Tengah berencana akan memberikan bantuan sosial berupa support gizi dan peralatan pasca bersalin, dan melakukan koordinasi dengan RSUD Margono untuk memberikan fasilitasi medis bagi korban, terutama untuk proses persalinannya nanti," tutur Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam kasus ini atas penanganan dan pendampingan yang telah diberikan bagi korban, khususnya pihak kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, dan UPTD PPA Kabupaten Banyumas.

Nahar juga mengimbau bagi masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan dapat berani bicara dan melaporkan ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), melalui Call Center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: