Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sang Ayah Resmi Ditahan KPK, Respons Mario Dandy Satrio di Luar Prediksi…

Sang Ayah Resmi Ditahan KPK, Respons Mario Dandy Satrio di Luar Prediksi… Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). KPK menahan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi selama bekerja di Kementrian Keuangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo ternyata sudah mengetahui soal ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang kini ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.

Seperti diketahui, KPK resmi menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.

Penahanan Rafael ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, atau setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Dibuat Takjub dengan Harta Kekayaan Rafael Alun yang Meningkat Rp 24 Miliar Cuma dalam 8 Tahun

Usai pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.

Awak media pun menanyai bagaimana perasaan Mario saat tau tak hanya dirinya yang memakai baju orange namun juga sang ayah. Anak ke-3 dari 4 bersaudara ini pun hanya menatap kosong dan terdiam saat ditanya tanggapannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: