Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukti Kemnaker Lindungi Pekerja Migran Indonesia, DPR Puji Permenaker Nomor 4 Tahun 2023

Bukti Kemnaker Lindungi Pekerja Migran Indonesia, DPR Puji Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjelaskan substansi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI.

Ida menjelaskan, aturan baru soal jaminan sosial bagi buruh migran tanah air itu memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Orang-orang yang Nafsu Ingin Bubarkan DPR dan Parpol: Mau Jadi Negara Monarki?

Dia mengatakan, dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap pelindungan meningkat," kata Ida, di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (4/4/2023).

Menanggapi itu, DPR menyampaikan apresiasi Kemnaker atas terbitnya aturan baru tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai Permenaker 4/2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. 

"Dalam Permenaker 4/2023 ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," katanya.

Baca Juga: Meski Sering Dicap Tak Berguna dan Hanya Habiskan Anggaran, Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Bubarkan DPR dan Parpol

Senada dengan Edy, Anggota DPR RI Komisi IX lainnya Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker 4/2023. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: