Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekjen Kemnaker: Pejabat Publik Tak Boleh Tutup-tutupi Informasi yang Diminta Masyarakat!

Sekjen Kemnaker: Pejabat Publik Tak Boleh Tutup-tutupi Informasi yang Diminta Masyarakat! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

"Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan," tegasnya.

Baca Juga: Elite PDIP Pastikan Presiden Jokowi Tak Tikung Megawati Soal Keputusan Pilpres 2024: Dia Punya Etika dan Sopan Santun…

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan kegiatan pembinaan PPID pada 4-5 April 2023 ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Taruh Harapan sama Menteri Terbaru Kabinet Jokowi, Ganjar: Menpora Dito, Perhatikanlah Atlet Difabel

"Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita, agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi. Sehingga kita dapat menyajikan informasi yang up to date, berkualitas, benar dan tepat waktu bagi pemohon informasi," kata Chairul.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: