Bau Upaya Jegal Anies, Tanggapan NasDem Soal Kisruh AHY Vs Moeldoko: Tak Perlu Khawatir, Biasa Saja
Lebih lanjut, Hermawi juga meyakini bahwa dalam banyak kasus, PK yang diajukan sering kali ditolak. Hal tersebut serupa dengan kualitas pemeriksaan di tingkat kasasi.
"Kebanyakan PK ditolak karena yang memeriksa kan Hakim Agung, sama dengan kualitasnya dengan hakim yang memeriksa di tingkat kasasi. Point saya endak perlu dikawatirkan berlebihan," tandasnya.
Baca Juga: Manuver Begal Ala Elite Jokowi, Sinyal Upaya Jegal Anies Baswedan Terbaca Lagi: Langkah Pertama...
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, AHY menilai langkah PK yang dilakukan Kelapa Staf Presiden (KPS) Moeldoko ke Mahkamah Agung ihwal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat adalah upaya membatalkan pengusungan Anies Baswedan di Pilpres 2024.
AHY menuturkan, KSP Moeldoko telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022.
Padahal, kata AHY, PK yang diajukan Moeldoko merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023, Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden" kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/23).
Baca Juga: Kudeta Moeldoko Berhasil, Kesempatan Anies Baswedan Menjadi Next Jokowi Nihil!
"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement