Sudah Menjadi Tangan Kanan Jokowi, Sikap Moeldoko Disoroti: Langkahnya Tak Etis, Tidak Beretika
"Kita juga tembuskan kepada presiden dan ditembuskan juga ke Menko Polhukam," ujarnya.
Ulla menyebut Moeldoko cs tercatat telah 16 kali menggugat dan tidak pernah menang. Karena memang yang mereka lakukan tidak benar.
Dia menduga manuver kali ini dengan mengajukan PK sebatas gerakan politik biasa. Yakni hanya ingin merusak konsentrasi Demorkat jelang Pemilu 2024. Termasuk mengganggu koalisi perubahan yang siap mengusung Anies Baswedan sebagai Capres. Ulla optimistis koalisi tetap solid. Kader juga tetap solid di semua lapisan.
"Ujung-ujungnya kan sebenarnya bisa menggagalkan Anies Baswedan sebagai calon presiden karena kalau tiga koalisi ini goyah itu kan berakibat kepada pencapresan saya kira kalau skenarionya seperti itu saya kira sudah sangat jahat," ujarnya.
Ketua DPC Demokrat Pinrang Muhtadin menambahkan, tak ada alasan yang membenarkan kubu Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinan Demokrat dibawah kendali Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum yang sah.
"Bahwa dengan demikian, kami memohon kepada Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang dimohonkan KSP Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun, karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan AD RT Partai Demokrat," jelas Muhtadin.
Ketua DPRD Pinrang itu menambahkan bahwa, seluruh kader di daerahnya akan solid mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement